Piagam Jakarta |
PIAGAM JAKARTA
Hello good millennial, jumpa lagi di blogger joeshapictures tema hari ini adalah tentang PIAGAM JAKARTA ( JAKARTA CHARTER )"" penasaran, yuk kita baca !Piagam jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga “Jakarta Charter”. Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.
Meluasnya desakan pernyataan kemerdekaan namun mengalami kesulitan karena persoalan agama dan negara, maka Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada sidang pertama pada tanggal 1 Juni 1945 membentuk Panitia Sembilan.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pembrontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memencarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Rumusan Piagam Jakarta ( 22 Juni dan 14 Juli 1945 )
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, Panitia Sembilan mengajukan Piagam Jakarta pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A. A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, dan hanya menyangkut rakyat yang beragama islam. Dengan tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok UUD 1945, berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.
Meskipun menurut Moh. Hatta bahwa itu bukanlah suatu diskriminasi sebab penetapannya hanya berlaku untuk rakyat yang beragama islam, namun karena isi rumusannya menjadi bagian dari UUD 1945 yang menjadi konstitusi dasar negara Republik Indonesia, maka sudah selayaknya jika sila pertama diubah sedikit isinya demi menghindari kesan diskriminasi terhadap agama minoritas di Indonesia saat itu.
Akhirnya rumusan hasil sidang PPKI yang pertama pun bisa dilihat sampai sekarang dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sila pertama pada Piagam Jakarta diubah dengan alasan nasionalisme. Sebab negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan akan menyatukan seluruh keragaman perbedaan terutama perbedaan agama dalam satu kesatuan Pancasila.
Terima kasih sudah membaca semoga apa yang kita baca hari ini bisa bermanfaat bagi kita semua, sebelum meninggalkan blogger joeshapictures sebaiknya di share dulu, apa yang kita dapat hari ini ada baiknya jika kita membagikan pengetahuan kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya . . .
Terima kasih sudah membaca semoga apa yang kita baca hari ini bisa bermanfaat bagi kita semua, sebelum meninggalkan blogger joeshapictures sebaiknya di share dulu, apa yang kita dapat hari ini ada baiknya jika kita membagikan pengetahuan kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya . . .
0 komentar:
Post a Comment